WASHINGTON – Sekelompok penyebar spam atau spammer harus membayar denda senilai USD15 juta atau sekira Rp141 miliar (USD1 sama dengan Rp9.435). Mereka bertanggung jawab atas penyebaran sepertiga email sampah di dunia.

Jaringan spammer yang dipimpin dua bersaudara asal New Zealand, Lance dan Shane Atkinson, diduga kuat memiliki kontribusi besar dalam penyebaran spam ke seluruh pengguna internet di dunia.
(continue reading…)